alhamdulillah.... final test yang ane jalani dalam beberapa hari yg lalu sudah berakhir. gembira sih pasti karena masa-masa kritis dalam semester ini sudah berakhir, tinggal menunggu hasil dan waiting for holiday (sok lihai bahsa Inggris, hee..).
ane berharap semoga pada semester ini nilai ane gak ada yang buruk lagi kayak semester lalu. malu juga ama teman-teman terutama ama ading-ading tingkat kalau sampe ane ngulang trus satu lokal sama ading tingkat. niatnya sih mau membahagiakan ibunda salah satunya yaa dengan cara memperoleh nilai yang bagus, bayangkan aja kalau nilai ane A semua trus ummi ane liat KHS ane, duuuh.. pasti ummi ane bangga tuh...
ane memilih membahagiakan ummi ane karena tinggal ummi ane atu-atunya ortu ane...
Senin, 19 Januari 2009
melewati masa kritis
Diposkan oleh
borax de' great
di
06:27
1 komentar
Link ke posting ini
Jumat, 28 November 2008
Sistem Ekonomi Islam
Sosialisme sebagai ideologi dunia boleh dikatakan telah runtuh walau masih ada negara yang menganutnya, yaitu sejak keruntuhan komunis/ sosialis Sovyet pada awal tahun 1990-an. Dengan demikian, saat ini ideologi yang mendominasi dunia adalah ideologi Kapitalisme yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan Eropa Barat.
Apakah itu menandakan, Orang banyak menganggap bahwa kapitalisme sebagai ideologi keluar sebagai pemenang dan akan bertahan lama., tetapi sebenarnya Kapitalisme-pun sebagai sebuah ideologi akan mengalami kehancuran seperti apa yang diramalkan oleh Marx. Karena bentuk dan pertumbuhan kapitalisme historis seperti yang diramalkannya, misalnya terjadinya konsentrasi dan sentralisasi kekuatan kapital dan terciptanya kemiskinan yang cukup luas pada saat ini telah terjadi.
Memang secara global, sistem ekonomi yang lahir dari ideologi Kapitalis ini berangkat dari asumsi bahwa tujuan seluruh aktivitas ekonomi adalah (semata-mata) untuk mengejar puncak kenikmatan yang bersifat materi, suatu pemikiran yang lahir dari motivasi manusia yang terendah (naluri mempertahankan diri). Berikutnya, kita dapati realitas masyarakat yang mengadopsi pemikiran ini, akan senantiasa berusaha meraih nilai materi yang sebesar-besarnya, bahkan bila perlu dengan menghalalkan segala macam cara. Selanjutnya, terbentuklah sekelompok kecil kaum kapitalis yang mendominasi sejumlah besar orang yang telah bekerja keras dan senantiasa hidup dalam kegelisahan, yang sebagian besar hidup dalam kemiskinan dan tak mampu memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) mereka Sedangkan dalam menghadapi problematika yang ada, ekonomi Kapitalis tidak bisa menjawab.
Krisis yang terjadi di dunia. Misalnya dalam menghadapi krisis yang terjadi sejak pertengan tahun 1997 sistem Kapitalisme gagal dalam memulihkan kembali ekonomi bagi negara-negara yang terkena krisis ekonomi. Hal itu dapat dilihat, bagaimana badan internasional, seperti IMF, World Bank, WTO, yang menangani negara-negara yang kena krisis, belum menunjukkan pulihnya ekonomi negara yang ditangani oleh badan dunia tersebut. Sebaliknya, hasil riset Johnson dan Schaefer (1997) menunjukkan selama 1965-1995, perekonomian 48 dari 89 negara yang menerima bantuan IMF tidak menjadi lebih maju. Bahkan, 32 dari 48 negara tersebut justru menjadi lebih miskin. Lebih menyedihkan lagi, negara-negara tersebut telah menjadi pasien IMF selama puluhan tahun. (Sunarsip, Seputar Konspirasi IMF, Republika 20 Juni 2001).
Hal itu mengingatkan kita pada peristiwa depresi besar (great depression) pada tahun 1929 yang akhirnya memunculkan aliran Keynes yang menggantikan aliran Klasik (Adam Smith, dkk). Dan sekarangpun aliran Keynes tidak bisa menjawab krisis ekonomi yang terjadi, sehingga banyak orang mulai mencari pengganti dari sistem Kapitalisme. Dan ini sebuah indikasi, bahwa sistem Kapitalisme akan runtuh jika ada alternatif terpercaya yang siap menggantinya.
Sebenarnya, jauh-jauh sebelum ideologi Kapitalisme dan Sosialisme yang muncul akibat sekularisme (pemisahan antara kehidupan dan agama), Islam telah menawarkan dan merealisasikan konsep sistem pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat, cara pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga masyarakat, cara penanganan kemiskinan, perwujudan kesejahteraan hidup, dan lain sebagainya. Islam tidak berangkat dari keprihatinan sosial, yang bersifat nisbi dan kondisional atau berpijak di atas dasar nilai-nilai sosial dan kemanusiaan semata. Islam memandang bahwa manusia memiliki keterikatan dengan hukum dan tata aturan dari Pencipta Alam Semesta ini.
Menurut An Nabhani dalam bukunya An-Nizam Al-Iqtishadi Fi Al-Islami, sistem ekonomi Islam ditegakkan di atas tiga asas utama :
A.Konsep Kepemilikan (al-Milkiyah)
Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah (Qs. 24: 33). Harta yang dimiliki manusia, sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah (Qs. 57: 7). Kata rizq artinya pemberian (a'tha). Atas dasar ini, kepemilikan atas suatu barang ?yang artinya ada proses perpindahan kepemilikan- harus selalu didasarkan pada aturan-aturan Allah SWT.
Pandangan di atas berbeda dengan paham kapitalisme, yang menganggap ?harta milik adalah pencurian? yang muncul dari pernyataan klasik Proudhon. Artinya negara-negara maju memperoleh kekayaan yang mereka nikmati dari tindakan mereka merampas dan menguras harta negara-negara lain dan kecenderungan ini merupakan faktor pendorong kapitalisme Pandangan ini menghasilkan sebuah aksioma harta adalah milik manusia, maka manusia bebas untuk mengupayakannya, bebas mendapatakan dengan cara apapun, dan bebas pula memanfaatkannya.
Manusia bebas menentukan cara mendapatkan dan memanfaatkan harta, dengan cara apapun, meskipun cara tersebut bertentangan dengan norma dan etika masyarakat, atau bahkan dengan aturan Islam.
Islam juga berbeda dengan sosialisme, yang tidak mengakui kepemilikan individu. Mereka berpendapat bahwa harta adalah milik negara. Seseorang hanya diberi barang dan jasa terbatas yang diperlukan dan dia bekerja sebatas yang dia bisa Jadi Islam memiliki berbeda dengan Kapitalisme, yang tidak mengatur kuantitas (jumlah) dan cara perolehan harta serta pemanfaatannya. Begitu pula, Islam berbeda dengan Sosialisme yang menjadikan negara mengatur kepemilikan harta. Dalam hal kepemilikan terhadap harta, Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan, sebagaimana sistem Kapitalisme, dan pembatasan mutlak, sebagaimana sistem Sosialisme. Islam hanya mengatur cara memiliki barang dan jasa serta cara pemanfaatan pemilikan tersebut. Kepemilikan adalah izin dari Syaari. (Allah SWT) untuk menguasa dzat dan mnafaat suatu benda.
Menurut Dr. Husain Abdullah, kepemilikan (milkiyah) dibagi menjadi tiga macam, yakni: (1) kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), (2) kepemilikan umum (milkiyah ?amah) dan (3) kepemilikan negara (milkiyah daulah).
a.Kepemilikan Individu (al-Milkiyah Fardiyah)
Kepemilikan individu adalah izin Syaari? (Allah SWT) kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa. Adapun sebab-sebab pemilikan (asbabu al-tammaluk) individu, secara umum ada lima macam: Bekerja (al 'amal), Warisan (al-irts), Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, Pemberian negara (i'thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, dan Harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.
b.Kepemilikan Umum (al-Milkiyah ?Amah)
Pemilikan umum adalah izin dari Syaari' (Allah SWT) kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan benda. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:
Fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-haru seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hutan).
Barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti; sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya.
Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.
Ketiga macam benda di atas telah ditetapkan oleh syara' sebagai kepemilikan umum, Pengelolaan terhadap kepemilikan umum pada prinsipnya dilakukan oleh negara,
sedangkan dari sisi pemanfaatannya dinikmati oleh masyarakat umum.
c.Kepemilikan Negara (al-Milkiyah Daulah)
Kepemilikan negara adalah izin dari Syaari' atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara. Misalnya harta ghanimah, fa'i, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti menggaji pegawai, keperluan jihad dan sebagainya.
B. Pemanfaatan Kepemilikan (al-Tasharuf al-Milkiyah)
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan
harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa sesungguhnya yang berhak mengelola
dan memanfaatkan harta tersebut Pemanfaatan pemilikan adalah cara -sesuai hukum
syara?- seorang muslim memperlakukan harta miliknya. Pemanfaatan harta dibagi
menjadi dua topik yang sangat penting, yakni: (1) Pengembangan harta (tanmiyatu
al-mal), dan (2) infaq harta (infaqu al-mal).
1. Pengembangan Harta (Tanmiyatu al-Mal)
Pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan pertambahan harta. Islam hanya mendorong pengembangan harta sebatas pada sektor riil saja; yakni sektor pertanian, industri dan perdagangan. Islam tidak mengatur secara teknis tentang budidaya tanaman; atau tentang teknik rekayasa industri; namun Islam hanya mengatur pada aspek hukum tentang pengembangan harta.
2. Infaq Harta (Infaqu al-Mal)
Infaq harta adalah pemanfaatan harta dengan atau tanpa ada kompensasi atau perolehan balik. Berbeda dengan sistem Kapitalisme, Islam mendorong ummatnya untuk menginfaqkan hartanya untuk kepentingan umat yang lain -terutama pihak yang sangat membutuhkan.
C. Konsep Distribusi Kekayaan (Tauzi al-Tsarwah)
Islam telah menetapkan sistem distribusi kekayaan diantara manusia dengan cara sebagai berikut :
1. Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah bagian terpenting dari konsep distribusi. Akan tetapi mekanisme ini akan berjalan dengan alami dan otomatis, jika konsep kepemilikan dan konsep pemanfaatan harta berjalan sesuai dengan hokum Islam. Sebab, dalam kehidupan ekonomi modern seperti saat ini, di mana produksi tidak menjadi jaminan konsumsi, melainkan hanya menjadi jaminan pertukaran saja, maka pengeluaran seseorang merupakan penghasilan bagi orang lain. Demikian pula sebaliknya.
2. Bentuk Transfer Dan Subsidi
Untuk menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu bergabung dalam mekanisme pasar -karena alasan-alasan tertentu, seperti; cacat, idiot dan sebagainya-maka Islam menjamin kebutuhan mereka dengan berbagai cara sebagai berikut :
1. Wajibnya muzakki membayar zakat yang diberikan kepada mustahik, khususnya kalangan fakir miskin.
2. Setiap warga negara berhak memanfaatkan pemilikan umum. Negara boleh mengolah dan mendistribusikannya secara cuma-cuma atau dengan harga murah.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal kepada yang memerlukan.
4. Pemberian harta waris kepada ahli waris.
5. Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan zakatnya.
Diposkan oleh
borax de' great
di
20:34
1 komentar
Link ke posting ini
Faktor Intern dan Ekstern Belajar
Proses belajar merupakan hal yang kompleks. Siswalah yang menentukan terjadi atau tidak terjadi belajar. Untuk bertindak belajar siswa menghadapi masalah-masalah secara intern dan ekstern. Jika siswa tidak dapat mengatasi masalahnya, maka ia tidak belajar dengan baik. Faktor intern yang dialami dan dihayati oleh siswa yang berpengaruh pada proses belajar sebagai berikut :
Faktor Intern
Sikap Terhadap Belajar
Sikap merupakan kemampuan memberikan penilaian tentang sesuatu. yang membawa diri sesuai dengan penilaian. Adanya penilaian tenyang sesuatu, mengakibatkan terjadinya sikap menerima, menolak, atau mengabaikan. Akibat penerimaan, penolakan, atau pengabaian kesempatan belajar tersebut akan berpengaruh pada perkembangan pengabdian. Oleh karena itu, ada baiknya siswa mempertimbangkan masak-masak akibat sikap terhadap belajar.
Motivasi Belajar
Motivasi belajar merupakan kekuatan mental yang mendorong terjadinya proses belajar. Motivasi belajar pada diri siswa dapat menjadi lemah. Lemahnya motivasi, atau tiadanya motivasi belajar akan melemahkan kegiatan belajar. Selanjutnya, mutu hasil belajar akan menjadi rendah. Oleh karena itu, motivasi belajar pada diri siswa perlu diperkuat terus menerus. Agar siswa mempunyai motivasi belajar yang kuat, pada tempatnya diciptakan suasana belajar yang menggembirakan.
Konsentrasi Belajar
Konsentrasi belajar merupakan kemampuan memusatkan perhatian pada pelajaran. Pemusatan perhatian tersebut tertuju pada isi bahan belajar maupun proses memperolehnya. Untuk memperkuat perhatian pada pelajaran, guru perlu menggunakan berbagai macam strategi belajar mengajar, dan memperhitungkan waktu belajar serta selingan istirahat. Dengan memperhitungkan selingan istirahat, maka perhatian dan prestasi belajar dapat ditingkatkan.
Mengolah Bahan Belajar
Mengolah bahan belajar merupakan kemampuan siswa untuk menerima isi dan cara pemerolehan ajaran sehingga menjadi bermakna bagi siswa. Isi bahan belajar berupa pengetahuan, nilai kesusilaan, nilai agama, nilai kesenian, serta keterampilan mental dan jasmani.
Menyimpan Perolehan Hasil Belajar
Menyimpan perolehan hasil belajar merupakan kemampuan menyimpan isi pesan dan cara perolehan pesan. Kemepuan menyimpan tersebut dapat berlangsung dalam waktu pendek dan waktu yang lama. Biggs dan Telfer menjelaskan proses belajar di ranah kognitif tentang hal pengolahan, penyimpanan , dan penggunaan kembali pesan. Proses belajar terdiri dari proses pemasukan (input processes), proses pengolahan kembali dan hasil (output processes), dan proses penggunaan kembali (aktivation processes).
Menggali Hasil Belajar Yang Tersimpan
Menggali hasil belajar yang tersimpan merupakan proses menaktifkan pesan yang telah terterima. Dalam hal pesan baru, maka siswa akan memperkuat pesan dengan cara mempelajari kembali, atau mengaitkannya dengan bahan lama. Dalam hal pesan lama, maka siswa akan memanggila atau membangkitkan pesan dan pengalaman lama untuk suatu unjuk hasil belajar. Proses menggali pesan lama tersebut dapat berwujud transfer belajar atau unjuk prestasi belajar.
Kemampuan Berprestasi atau Unjuk Hasil Belajar
Kemampuan berprestasi atau unjuk hasil belajar merupakan suatu puncak proses belajar. Pada tahap ini siswa membuktikan keberhasilan belajar. Siswa menunjukkan bahwa ia telah mampu memecahkan tugas-tugas belajar atau mentransfer hasil belajar.
Rasa Percaya Diri Siswa
Rasa percaya diri timbul dari keinginan mewujudkan diri bertindak dan berhasil. Dari segi perkembangan, rasa percaya diri dapat timbul berkat adanya pengakuan dari lingkungan. Unjuk prestasi merupakan tahap pembuktian “perwujudan diri”. Makin sering berhasil menyelesaikan tugas, maka semakin memperoleh pengkuan umum dan selanjutnya rasa percaya diri semakin kuat.
Intelegensi dan Keberhasilan Belajar
Menurut Wechler (Monks & Knoers, Siti Rahayu Haditono) intelegensi adalah suatu kecakapan global atau rangkuman kecakapan untuk dapat bertindak secara terarah, berpikir secara baik dan bergaul dengan lingkungan secara efisien. Kecakapant tersebut menjadi aktual bila siawa memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Kebiasan Belajar
Dalam kegiatan sehari-hari ditemukan adanya kebisaan belajar yang kurang baik. Kebiasaan tersebut berupa (i) belajar pada akhir semester, (ii) belajar tidak teratur, (iii) menyia-nyiakan kesempatan belajar, (iv) bersekolah hanya untuk bergengsi, (v) datang terlambat bergaya pemimpin, (vi) bergaya jantan seperti merokok, sok menggurui teman lain, dan (vii) bergaya minta “belas kasihan” tanpa belajar.
Cita-cita Siswa
Cita-cita merupakan motivasi intrinsik. Cita-cita sebagai motivasi intrinsik perlu didikan. Didikan memiliki cita-cita harus dimulai sejak sekolah dasar. Di sekolah menengah didikan pemilikan dan pencapaian cita-cita sudah semakin terarah. Cita-cita merupakan wujud eksplorasi dan emansipasi siswa.
Faktor Ekstern
Guru Sebagai Pembina Siswa Belajar
Sebagai pendidik ia memusatkan perhatiannya pada kepribadian siswa, khususnya berkenaan dengan kebangkitan belajar. Kebangkitan belajar tersebut merupakan wujud emansipasi diri siswa. Sebagai guru yang pengajar, ia bertugas mengelola kegiatan belajar siswa di sekolah.
Prasarana dan Sarana Pembelajaran
Prasarana pembelajaran meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapanagan olah raga, ruang ibadah, ruang kesenian, dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan alat dan fasilitas laboraturim sekilah, dan berbagai media pengajaran yang lain. Lengkapnya prasarana dan sarana pembelajaran merupakan kondisi pembelajaran yang baik.
Kebijakan Penilaian
Proses belajar mencapai puncaknya pada hasil belajar siswa atau unjuk kerja siswa. Sebagai suatu hasil maka dengan unjuk kerja tersebut, proses belajar berhenti untuk sementara. Dan terjadilah penilaian. Dengan penilaian yang dimaksud adalah penentuan sampai sesuatu dipandang berharga, bermutu dan bernilai. Ukuran tentang berharga, bermutu atau bernilai datang dari orang lain. Dalam penilaian hasil belajar, maka penentu keberhasilan belajar tersebut adalah guru. Guru adalah pemegang kunci pembelajaran. Guru menyusun desain pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil belajar.
Lingkungan Sosial Siswa di Sekolah
Tiap siswa berada dalam lingkungan sosial siswa di sekolah. Ia memiliki kedudukan dan peranan yang diakui oleh sesama. Jika seorang siswa terterima, maka ia dengan mudah menyesuaikan diri dan segera dapat belajar. Sebaliknya jika ia tertolak, maka ia akan merasa tertekan.
Kurikulum Sekolah
Program pembelajaran disekolah mendasarkan diri pada suatu kurikulum. Kurikulum yang diberlakukan sekolah adalah kurikulum nasional yang disusun oleh pemerintah, atau suatu kurikulum yang disahkan oleh suatu yayasan pendidikan. Kurikulum sekolah tersebut berisi tujuan pendidikan, isi pendidikan, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Berdasarkan kurikulum tersebut guru menyusun desain instruksional untuk membelajarkan siswa. Hal itu berarti bahwa progaram pembelajaran di sekolah sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
Diposkan oleh
borax de' great
di
20:33
0
komentar
Link ke posting ini
Islam dan Politik
Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri mengurusi (yasusu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula dalam perkataan orang Arab dikatakan bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak.
Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta`dib). Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka.
Inilah ayat yang paling bermakna dari Al-Qur'an. Nabi Ibrahim diangkat menjadi pemimpin (imam) hanya setelah menunaikan perintah Tuhan dan ketika ia berdo'a untuk menyertakan juga keturunannya agar menjadi pemimpin kelak, maka Tuhan menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin bagi orang-orang yang dzalim dan tiran. Politik Islam, sebagaimana digambarkan Al-Qur'an, tidak mengizinkan memapankan ketidakadilan dan kekuasaan yang tiranik. Dzulm (penindasan) dikutuk dengan istilah-istilah yang sekeras mungkin.
Kata KAFIR selalu dipahami dengan pengertian yang tidak sejalan dengan terminologi Al-Qur'an. Selama ini ia selalu digunakan dalam pengertian yang formal sekali. Sesungguhnya kata kafir dalam Al-Qur'an merupakan istilah yang fungsional, bukan formal. Orang kafir yang sesungguhnya adalah orang yang arogan dan penguasa yang menindas, merampas, melakukan perbuatan-perbuatan salah dan tidak menegakkan yang ma'ruf, tetapi sebaliknya membela yang munkar. Demikian juga sebaliknya. Orang mukmin yang sejati, bukan mereka yang hanya mengucapkan kalimat syahadat saja, tetapi mereka yang menegakkan keadilan bagi mereka yang tertindas dan lemah, yang tidak pernah menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka atau menindas orang lain atau memeras tenaga orang lain, yang menegakkan kebaikan dan menolak kejahatan.
Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW bersabda : "Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim).
Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad apa yang paling utama. Beliau menjawab : "Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa" (HR. Ahmad).
Aspek penting lain dari masyarakat politik Islam adalah, bahwa Islam menganggap seluruh manusia sama, tanpa perbedaan warna kulit, ras atau kebangsaan. Kriteria satu-satunya hanyalah kesalehan (tidak hanya kesalehan religius dengan melaksanakan ritual agama secara cermat tapi juga kesalehan sosial karena Al-Qur'an mensejajarkan kesalehan dengan keadilan), tidak ada yang lain. "Yang paling mulia di sisi Tuhan adalah orang yang takwa," demikian Al-Qur'an menyatakan dengan tegas. Nabi menegaskan hal ini pada saat haji terakhirnya di Mekkah dalam Sabdanya:
"Orang Arab tak lebih tinggi daripada orang ajam, begitu pula orang ajam tidak lebih tinggi daripada orang Arab; tidak ada perbedaan antara yang hitam dan yang putih, kecuali oleh tingkat kesalehan yang diperlihatkan dalam hubungannya dengan orang lain... Janganlah tunjukkan kepadaku kebanggaan keturunanmu, tapi tunjukkan perbuatan baikmu." (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Vol. V. hal. 411)
Namun, realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam.
Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Samih ‘Athief Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33).
Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim.
"Islam menekankan kebenaran, keindahan dan kebajikan, nilai-nilai Platonik. Mengenai kebenaran, sedikit sekali peradaban telah menyelamatkan sastra, sains dan filsafat seperti yang telah dilakukan Islam. Ia telah menghasilkan peradaban yang agung. Sarjana-sarjana Islam telah menerjemahkan buku-buku dari bahasa Yunani dan bahasa Sanskerta dan ilmu pengetahuan Islam adalah Bapak ilmu pengetahuan modern. Mengenai keindahan, Islam telah memajukan seni, musik dan arsitektur. Menyangkut kebajikan, Islam memproklamirkan dan mempraktekkan dengan baik persaudaraan manusia. Dengan demikian ia telah membuka jalan bagi konsep demokrasi modern. Ia telah meletakkan fondasi hukum internasional. Pandangan hidupnya diwujudkan di dalam syari'ah, gudang hukum, agama dan etika yang kaya. Syari'ah analog dengan Torah di kalangan orang-orang Yahudi dan Dharma di kalangan orang-orang Hindu." (Fyzee).
Menjelaskan konsep bahwa politik sebenarnya dilakukan setiap masyarakat primitif atau modern karena sifat dan karakter manusia serta jawaban ilmiah Islam terhadap tuntutan kehidupan politik memang perlu waktu. Bahkan di kalangan aktifis saja masih ada sebuah anggapan bahwa berpolitik tidak dilakukan dalam Islam. Menekankan sejarah Rasulullah SAW serta praktek-praktek kontemporer akan mengingatkan keagungan Islam dalam menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan kehidupan manusia sebagai khalifah fil ardhi dan Abdullah sekaligus menyadari pentingnya politik dalam kehidupan Islam.
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.
Sistem politik Islam unggul dalam segi:
landasan ruhiahnya, yakni pada hubungan dengan Allah Swt. yang mengatur kehidupan;
metodenya, yakni hubungan sinergis, fokus, dan kokoh antara rakyat dan penguasa, keterlibatan rakyat;
arahnya, yakni penerapan syariat bagi kemaslahatan rakyat;
solusinya, yaitu dengan sistem tasharruf dan sanksinya,
sistemnya yang mengatur berbagai proses, struktur, dan fungsi;
mekanismenya, yakni inputnya memperhatikan aspirasi rakyat berdasarkan frame syariah, prosesnya berupa hukum-hukum syariah, dan output-nya berbentuk penerapan syariah dan kesatuan umat dalam Khilafah demi kemaslahatan rakyat.
Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.
Diposkan oleh
borax de' great
di
20:32
0
komentar
Link ke posting ini
Antara Islam dengan Kebudayaan
Islam adalah agama yang diturunkan kepada manusia sebagai rohmat bagi alam semesta. Ajaran-ajarannya selalu membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia ini. Allah swt sendiri telah menyatakan hal ini, sebagaimana yang tersebut dalam ( QS Toha : 2 ) : “ Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kapadamu agar kam menjadi susah “. Artinya bahwa umat manusia yang mau mengikuti petunjuk Al Qur’an ini, akan dijamin oleh Allah bahwa kehidupan mereka akan bahagia dan sejahtera dunia dan akherat. Sebaliknya siapa saja yang membangkang dan mengingkari ajaran Islam ini, niscaya dia akan mengalami kehidupan yang sempit dan penuh penderitaan.
Ajaran-ajaran Islam yan penuh dengan kemaslahatan bagi manusia ini, tentunya mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah telah meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam ini. Kebudayaan adalah salah satu dari sisi pentig dari kehidupan manusia, dan Islampun telah mengatur dan memberikan batasan-batasannya.Tulisan di bawah ini berusaha menjelaskan relasi antara Islam dan budaya. Walau singkat mudah-mudahan memberkan sumbangan dalam khazana pemikian Islam.
Arti dan Hakekat Kebudayaan
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hal. 149, disebutkan bahwa: “ budaya “ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “ kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi ) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan ( adat, akhlak, kesenian , ilmu dll). Sedang ahli sejarah mengartikan kebudaaan sebagai warisan atau tradisi. Bahkan ahli Antropogi melihat kebudayaan sebagai tata hidup, way of life, dan kelakuan. Definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa jangkauan kebudayaan sangatlah luas. Untuk memudahkan pembahasan, Ernst Cassirer membaginya menjadi lima aspek : 1. Kehidupan Spritual 2. Bahasa dan Kesustraan 3. Kesenian 4. Sejarah 5. Ilmu Pengetahuan.
Aspek kehidupan Spritual, mencakup kebudayaan fisik, seperti sarana (candi, patung nenek moyang, arsitektur) , peralatan (pakaian, makanan, alat-alat upacara). Juga mencakup sistem sosial, seperti upacara-upacara (kelahiran, pernikahan, kematian ).
Adapun aspek bahasa dan kesusteraan mencakup bahasa daerah, pantun, syair, novel-novel.
Aspek seni dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu ; visual arts dan performing arts, yang mencakup ; seni rupa ( melukis), seni pertunjukan ( tari, musik, ) Seni Teater ( wayang ) Seni Arsitektur ( rumah,bangunan , perahu ). Aspek ilmu pengetahuan meliputi scince ( ilmu-ilmu eksakta) dan humanities ( sastra, filsafat kebudayaan dan sejarah ).
Hubungan Islam dan Budaya
Sebagian ahli kebudayaan memandang bahwa kecenderungan untuk berbudaya merupakan dinamik ilahi. Bahkan menurut Hegel, keseluruhan karya sadar insani yang berupa ilmu, tata hukum, tatanegara, kesenian, dan filsafat tak lain daripada proses realisasidiri dari roh ilahi. Sebaliknya sebagian ahli, seperti Pater Jan Bakker, dalam bukunya “Filsafat Kebudayaan” menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara agama dan budaya, karena menurutnya, bahwa agama merupakan keyakinan hidup rohaninya pemeluknya, sebagai jawaban atas panggilan ilahi. Keyakinan ini disebut Iman, dan Iman merupakan pemberian dari Tuhan, sedang kebudayaan merupakan karya manusia. Sehingga keduanya tidak bisa ditemukan. Adapun menurut para ahli Antropologi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Drs. Heddy S. A. Putra, MA bahwa agama merupakan salah satu unsur kebudayaan. Hal itu, karena para ahli Antropologi mengatakan bahwa manusia mempunyai akal-pikiran dan mempunyai sistem pengetahuan yang digunakan untuk menafsirkan berbagai gejala serta simbol-simbol agama. Pemahaman manusia sangat terbatas dan tidak mampu mencapai hakekat dari ayat-ayat dalam kitab suci masing- masing agama. Mereka hanya dapat menafsirkan ayat-ayat suci tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada.
Di sinilah, , bahwa agama telah menjadi hasil kebudayaan manusia. Berbagai tingkah laku keagamaan, masih menurut ahli antropogi,bukanlah diatur oleh ayat- ayat dari kitab suci, melainkan oleh interpretasi mereka terhadap ayat-ayat suci tersebut.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ahli kebudayaan mempunyai pendapat yang berbeda di dalam memandang hubungan antara agama dan kebudayaan. Kelompok pertama menganggap bahwa Agama merupakan sumber kebudayaaan atau dengan kata lain bahwa kebudayaan merupakan bentuk nyata dari agama itu sendiri. Pendapat ini diwakili oleh Hegel. Kelompok kedua, yang di wakili oleh Pater Jan Bakker, menganggap bahwa kebudayaan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Dan kelompok ketiga, yeng menganggap bahwa agama merupakan bagian dari kebudayaan itu sendiri.
Untuk melihat manusia dan kebudayaannya, Islam tidaklah memandangnya dari satu sisi saja. Islam memandang bahwa manusia mempunyai dua unsur penting, yaitu unsur tanah dan unsur ruh yang ditiupkan Allah kedalam tubuhnya. Ini sangat terlihat jelas di dalam firman Allah Qs As Sajdah (7-9)
Selain menciptakan manusia, Allah swt juga menciptakan makhluk yang bernama Malaikat, yang hanya mampu mengerjakan perbuatan baik saja, karena diciptakan dari unsur cahaya. Dan juga menciptakan Syetan atau Iblis yang hanya bisa berbuat jahat , karena diciptkan dari api. Sedangkan manusia, sebagaimana telah diterangkan dalam surah As Sajdah, merupakan gabungan dari unsur dua makhluk tersebut.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari agama. Teori seperti ini, nampaknya lebih dekat dengan apa yang dinyatakan Hegel di atas.
Sikap Islam terhadap Kebudayaan
Islam, sebagaimana telah diterangkan di atas, datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal 32, disebutkan : “ Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Idonesia “.
Dari situ, Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam :
Pertama : Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam.
Dalam kaidah fiqh disebutkan : “ al adatu muhakkamatun “ artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu dicatat, bahwa kaidah tersebut hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam syareat, seperti ; kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya, keluarga wanita biasanya, menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas. Dalam Islam budaya itu syah-syah saja, karena Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus diberikan kepada wanita. Menentukan bentuk bangunan Masjid, dibolehkan memakai arsitektur Persia, ataupun arsitektur Jawa yang berbentuk Joglo.
Untuk hal-hal yang sudah ditetapkan ketentuan dan kreterianya di dalam Islam, maka adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat tidak boleh dijadikan standar hukum. Sebagai contoh adalah apa yang di tulis oleh Ahmad Baaso dalam sebuah harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama adalah dibolehkan dalam Islam dengan dalil “ al adatu muhakkamatun “ karena nikah antar agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat, maka dibolehkan dengan dasar kaidah di atas. Pernyataan seperti itu tidak benar, karena Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan seorang kafir.
Kedua : Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam, kemudian di “ rekonstruksi” sehingga menjadi Islami.Contoh yang paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam , seperti lafadh “ talbiyah “ yang sarat dengan kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang. Islam datang untuk meronstruksi budaya tersebut, menjadi bentuk “ Ibadah” yang telah ditetapkan aturan-aturannya. Contoh lain adalah kebudayaan Arab untuk melantukan syair-syair Jahiliyah. Oleh Islam kebudayaan tersebut tetap dipertahankan, tetapi direkonstruksi isinya agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ketiga: Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam.
Seperti, budaya “ ngaben “ yang dilakukan oleh masyarakat Bali. Yaitu upacara pembakaran mayat yang diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap gempita, dan secara besar-besaran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan bagi orang yang meninggal supaya kembali kepada penciptanya. Upacara semacam ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal yang sama juga dilakukan oleh masyarakat Kalimantan Tengah dengan budaya “tiwah“ , sebuah upacara pembakaran mayat. Bedanya, dalam “ tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah yang berbentuk perahu lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya, jenazah tersebut akan digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung sampai seminggu atau lebih. Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang besar , karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa dalam daerah yang luas. Di daerah Toraja, untuk memakamkan orang yan meninggal, juga memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut digunakan untuk untuk mengadakan hewan kurban yang berupa kerbau. Lain lagi yang dilakukan oleh masyarakat Cilacap, Jawa tengah. Mereka mempunyai budaya “ Tumpeng Rosulan “, yaitu berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rosul Allah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat merupakan penguasa Lautan selatan ( Samudra Hindia ).
Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak dibolehkan mengikutinya. Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti itu merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan, serta tidak mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena mengandung ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan menghinakan manusia yang sudah meninggal dunia.
Dalam hal ini al Kamal Ibnu al Himam, salah satu ulama besar madzhab hanafi mengatakan : “ Sesungguhnya nash-nash syareat jauh lebih kuat daripada tradisi masyarakat, karena tradisi masyarakat bisa saja berupa kebatilan yang telah disepakati, seperti apa yang dilakukan sebagian masyarakat kita hari ini, yang mempunyai tradisi meletakkan lilin dan lampu-lampu di kuburan khusus pada malam- malam lebaran. Sedang nash syareat, setelah terbukti ke-autentikannya, maka tidak mungkin mengandung sebuah kebatilan. Dan karena tradisi, hanyalah mengikat masyarakat yang menyakininya, sedang nash syare’at mengikat manusia secara keseluruhan., maka nash jauh lebih kuat. Dan juga, karena tradisi dibolehkan melalui perantara nash, sebagaimana yang tersebut dalam hadits : “apa yang dinyatakan oleh kaum muslimin baik, maka sesuatu itu baik “
Dari situ, jelas bahwa apa yang dinyatakan oleh Dr. Abdul Hadi WM, dosen di Fakultas Falsafah dan Peradaban Universitas Paramadina, Jakarta, bahwa Islam tidak boleh memusuhi atau merombak kultur lokal, tapi harus memposisikannya sebagai ayat-ayat Tuhan di dunia ini atau fikih tidak memadai untuk memahami seni, adalah tidak benar.
Diposkan oleh
borax de' great
di
20:30
0
komentar
Link ke posting ini

